Palangka Raya – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu jadi momok setiap musim kemarau di Kota Cantik. Menyadari hal itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla tahun 2020.
Pengumuman ini disampaikannya saat memimpin apel gabungan gelar pasukan dan peralatan penanggulangan karhutla di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Senin (13/7).
“Dalam kesempatan ini saya nyatakan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Palangka Raya tahun 2020,” tegas Fairid di hadapan peserta apel yang terdiri dari aparat pemerintah, TNI, Polri, hingga relawan.
Baca Juga :
Apel ini bukan sekadar seremonial. Tujuannya untuk mengecek kesiapan personel dan peralatan sekaligus mengasah kemampuan SDM dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi di wilayah gambut Palangka Raya.
Menurut Fairid, prakiraan BMKG menyebut puncak musim kemarau di Kalimantan Tengah akan berlangsung Agustus hingga September. “Karena itu, perlu dipersiapkan segala sesuatunya agar Palangka Raya bisa mencegah dan menanggulangi karhutla, sehingga kita terhindar dari kabut asap yang merugikan banyak aspek kehidupan—mulai sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi, sampai pariwisata,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pencegahan lebih murah dan efektif dibanding pemadaman. Pasalnya, begitu api terlanjur membesar, dibutuhkan biaya dan sumber daya besar, termasuk operasi udara dengan helikopter hingga teknologi modifikasi cuaca.
“Solusi terbaik adalah pencegahan dengan tiga pendekatan: kesejahteraan, lingkungan hidup, dan hukum,” tambah Fairid.
Fairid juga mengingatkan bahwa upaya ini tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Seluruh unsur, mulai dari aparat, tokoh masyarakat, dunia usaha hingga relawan, diminta ikut aktif mendampingi warga agar lebih bijak mengelola lahan pada musim kemarau.
“Saya berharap semua pihak bisa bersama-sama memberi pemahaman kepada masyarakat, bagaimana mengelola hutan dan lahan dengan benar agar tidak menimbulkan kebakaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemko Palangka Raya telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/167/2020 tentang Pembentukan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kota Palangka Raya. Satgas ini akan jadi ujung tombak dalam upaya pencegahan maupun penanganan di lapangan.
Dengan ditetapkannya status siaga darurat ini, Fairid mengajak seluruh warga untuk lebih peduli menjaga lingkungan. “Mari bersama-sama kita antisipasi karhutla, demi kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Palangka Raya,” pungkasnya.













