Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Direktorat Jenderal Penempatan di Kantor KemenP2MI, Senin (13/10/2025). Dalam rapat tersebut, Mukhtarudin didampingi Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani.
Pertemuan itu membahas persiapan sekaligus tindak lanjut kunjungan kerja Menteri Mukhtarudin ke Korea Selatan. Kunjungan ini akan difokuskan pada penguatan diplomasi dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negeri Ginseng tersebut.
Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya memperkuat eksistensi KemenP2MI di Korea Selatan, mengingat selama ini koordinasi terkait pekerja migran sebagian besar masih dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Baca Juga :
“Eksistensi kementerian di Korea Selatan harus diakui secara resmi. Dengan pengakuan formal, koordinasi dan pelaksanaan program pelindungan pekerja migran akan lebih terarah dan efisien,” tegas Mukhtarudin.
Ia menambahkan, pertemuan dengan Pemerintah Korea Selatan nantinya akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra resmi sekaligus memastikan pelindungan yang menyeluruh bagi para pekerja migran.
Selain membahas kerja sama bilateral, rapat juga menyoroti pentingnya peningkatan sistem pelaporan penempatan pekerja migran. Mukhtarudin meminta agar seluruh direktorat menyusun laporan rutin setiap dua minggu, mencakup data penempatan melalui skema pemerintah (G to G) maupun jalur mandiri, lengkap dengan rincian negara dan sektor kerja.
“Kita harus punya data yang akurat agar bisa menjawab dengan cepat, berapa jumlah penempatan, di negara mana, dan di sektor apa. Laporan yang transparan akan memperkuat akuntabilitas kinerja kementerian,” ujarnya.
Menteri Mukhtarudin juga menyoroti sejumlah kendala dalam penempatan jalur mandiri, terutama terkait kontrak kerja, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi PMI. Ia menilai regulasi penempatan perlu dievaluasi agar pekerja migran mendapatkan perlindungan yang lebih kuat di negara tujuan.
“Regulasi penempatan perlu ditinjau ulang agar pekerja migran Indonesia benar-benar terlindungi, baik dari sisi hukum maupun kesejahteraan,” katanya.
Menutup rapat, Mukhtarudin meminta jajarannya memperkuat sinergi lintas direktorat, menyiapkan strategi diplomasi tenaga kerja yang lebih adaptif, dan memastikan hasil kunjungan kerja ke Korea Selatan bisa ditindaklanjuti secara konkret.
“Kunjungan kerja ke Republik Korea bukan hanya soal diplomasi, tapi juga bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri,” pungkasnya.













