Pelanggaran Truk ODOL Belum Tuntas, DPRD Palangka Raya Desak Penertiban Serius

by

Ahmad Hasan Fatih

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan. (Foto: Dok. Ist)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus berupaya menertibkan keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi di wilayah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menilai pelanggaran terhadap aturan ODOL masih sering terjadi meskipun kebijakan pelarangannya telah diberlakukan sejak tahun 2024.

“Peraturan mengenai ODOL sudah diberlakukan dari tahun 2024, tapi karena berbagai faktor dan alasan, pelanggaran masih saja ditemukan,” kata Hatir, Kamis (30/10/2025).

Hatir menjelaskan, kebijakan pelarangan truk ODOL merupakan instruksi langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertujuan menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Namun, menurutnya, pelanggaran masih kerap terjadi karena adanya tekanan ekonomi dari pihak pengusaha angkutan yang berupaya memaksimalkan muatan demi menekan biaya operasional.

“Banyak pengusaha yang beralasan soal biaya, tapi aturan tetap harus ditegakkan sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan, apapun alasannya,” tegasnya.

Hatir menambahkan, untuk wilayah Kota Palangka Raya, sebagian besar truk ODOL yang terjaring berasal dari wilayah Kalimantan Selatan dengan berbagai jenis muatan, mulai dari hasil bumi hingga kebutuhan rumah tangga.

Ia pun mendorong Dishub bersama aparat terkait agar terus memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan ODOL.

“Langkah tegas perlu dilakukan agar tercipta ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (Ahaf)

Ahmad Hasan Fatih

Ahmad Hasan Fatih