Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menertibkan bangunan maupun tempat usaha yang berdiri di atas saluran drainase.
“Drainase itu bagian dari ruang milik jalan yang berfungsi menyalurkan air hujan,” kata Hap, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan bangunan yang berdiri di atas drainase akan menghambat fungsi utama saluran tersebut.
Baca Juga :
“Jika dibangun di atasnya, tentu fungsinya tidak akan berjalan maksimal,” tambahnya.
Hap menjelaskan bahwa drainase memiliki peran penting sebagai jalur pembuangan air agar tidak terjadi genangan di jalan maupun permukiman.
Karena itu, area tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan kios dan tempat usaha.
Ia mengungkapkan bangunan yang menutupi drainase kerap menyulitkan petugas ketika terjadi penyumbatan akibat sampah atau lumpur.
“Ketika drainase tersumbat, petugas tidak bisa membersihkan karena tertutup bangunan. Kondisi ini sering kami temukan di lapangan,” ujarnya.
Selain mengganggu fungsi saluran air, keberadaan bangunan ilegal di atas drainase juga merusak estetika kota.
Hap menilai kondisi itu membuat wajah Kota Palangka Raya tampak semrawut dan tidak tertata.
Legislator ini meminta pemerintah kota melalui dinas terkait untuk segera melakukan pendataan sekaligus penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang.
Meski begitu, ia menekankan agar proses penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis.
“Langkah persuasif perlu dilakukan agar warga memahami pentingnya menjaga fungsi drainase dan mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Hap juga mengajak masyarakat tidak mendirikan bangunan di area terlarang serta aktif menjaga kebersihan drainase.
Ia menilai keberhasilan penataan Kota Palangka Raya ke depan bergantung pada kesadaran bersama.
“Mari kita jaga kota ini dengan tertib, bersih, dan indah. Semua demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat Palangka Raya,” tutupnya.













