Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelindungan bagi para pekerja migran dari Kota Palangka Raya.
Fairid mengatakan bahwa Pemkot Palangka Raya telah mengajukan dasar hukum khusus terkait pelindungan pekerja migran.
Aturan tersebut menjadi landasan penting dalam memberikan jaminan keamanan dan kepastian bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga :
“Terkait pelindungan pekerja migran, kami kebetulan sudah masukan perda sebagai peraturan turunannya,” ujar Fairid, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk komitmen agar pelindungan pekerja migran semakin optimal
“Kemarin saya sudah bertemu dengan Ketua DPRD untuk memasukkan regulasi tambahan ini ke dalam program legislasi tahun 2026,” terangnya.
Ia menyebut bahwa regulasi baru tersebut akan menjadi penguat bagi sistem pelindungan yang sudah berjalan. Dengan begitu, pekerja migran asal Palangka Raya diharapkan mendapat jaminan yang lebih jelas dan terstruktur.
“Ini sangat penting untuk memastikan pelindungan bagi pekerja migran kita, khususnya yang berasal dari Kota Palangka Raya,” tambah Fairid.
Menurutnya, peningkatan pelindungan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan calon pekerja migran, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan penanganan jika terjadi permasalahan di negara tujuan.
Fairid menegaskan bahwa Pemkot Palangka Raya berkomitmen memastikan setiap warga yang berangkat sebagai pekerja migran dalam kondisi aman, terlindungi, dan melalui prosedur resmi.
Dengan adanya regulasi tambahan tersebut, Fairid berharap efektivitas pelindungan dapat semakin meningkat dan masyarakat semakin percaya terhadap program penempatan pekerja migran. (Ahaf)













