Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan. Kebijakan tersebut mengatur penghentian sementara operasional sejumlah jenis THM seperti diskotik dan klub malam selama Ramadan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah yang diambil Pemkot Palangka Raya.
“Kebijakan ini sangat tepat dalam upaya menjaga ketenteraman dan kesucian Bulan Ramadan, serta menciptakan suasana kondusif agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” ujar Subandi, Jumat (16/2/2026).
Baca Juga :
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan pemerintah daerah terhadap mayoritas masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, pengaturan operasional THM tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga bertujuan meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Subandi menegaskan, DPRD Kota Palangka Raya siap mendukung sekaligus melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan sesuai harapan masyarakat.
Ia berharap pengelolaan THM ke depan dapat dilakukan secara lebih tertib dan berkelanjutan demi menjaga keharmonisan kota, tidak hanya saat Ramadan.
“Semoga kebijakan ini membawa kebaikan dan berkah, tidak hanya bagi umat Muslim, tetapi untuk seluruh warga Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (Ahaf)













