Arif M Norkim Desak Penutupan Permanen THM yang Terbukti Edarkan Narkoba

by

Ahmad Hasan Fatih

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim. BETANG VOICE/YOAN PRAMOGA

Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan izin, khususnya yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Penindakan tegas diperlukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurut Arif, keberadaan tempat hiburan malam (THM) seharusnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah serta membuka lapangan kerja.

Namun, jika terbukti menjadi ruang peredaran narkoba, maka pelanggaran tersebut wajib ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menilai penutupan permanen terhadap THM yang terlibat narkotika merupakan langkah strategis untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya peredaran barang haram tersebut, yang berpotensi merusak generasi muda.

Selain penegakan hukum, Arif juga mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya meningkatkan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh tempat hiburan malam. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap pelaku usaha beroperasi sesuai perizinan dan ketentuan hukum.

“DPRD mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Ia berharap upaya penindakan yang konsisten dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya. (Ahaf)

Ahmad Hasan Fatih

Ahmad Hasan Fatih