Pemerintah Kota Palangka Raya terus menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat memaparkan upaya penguatan budaya antikorupsi di hadapan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Fairid menegaskan, pembangunan budaya antikorupsi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas serta pelayanan publik yang berkualitas.
Baca Juga :
Salah satu langkah yang dilakukan yakni pelaksanaan probity audit pada paket-paket strategis di lingkungan Pemko Palangka Raya. Audit ini bertujuan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Pemko Palangka Raya juga memperkuat kanal pengaduan masyarakat dengan sistem monitoring dan tindak lanjut yang konsisten.
“Ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan transparan,” ujar Fairid, dalam kegiatan observasi penilaian Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi, yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri per 18 November 2025, pengelolaan pengaduan Pemko Palangka Raya meraih predikat “Sangat Baik”.
Tak hanya itu, Kota Palangka Raya juga mencatat capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tertinggi di Kalimantan Tengah dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 oleh KPK RI.
Dalam penguatan pengendalian gratifikasi, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pemko Palangka Raya meraih peringkat ke-2 kategori kabupaten/kota se-Indonesia dan peringkat ke-9 nasional lintas instansi dengan nilai 94,40.
Di bidang reformasi birokrasi, komitmen pembangunan Zona Integritas terus menunjukkan hasil. Pada 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palangka Raya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemko Palangka Raya juga meningkat dari kategori rentan menjadi waspada dengan capaian 75,04.
Sebagai penguatan sistem pencegahan, Pemko turut mengembangkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang aman dan terjamin kerahasiaannya.
Di sisi lain, sosialisasi dan edukasi antikorupsi, antigratifikasi, serta pencegahan pungutan liar terus dilakukan. Sepanjang 2025, sebanyak 10 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan, baik kepada perangkat daerah maupun masyarakat.
Kegiatan tersebut juga melibatkan kolaborasi dengan KPK RI, di antaranya melalui bimbingan teknis keluarga berintegritas, dunia usaha antikorupsi, serta perempuan antikorupsi pada 28–30 Oktober 2025.
Fairid menambahkan, Pemko Palangka Raya juga menerapkan manajemen kinerja berbasis risiko, termasuk pemetaan titik rawan gratifikasi di setiap perangkat daerah.
Langkah tersebut disertai evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana pengendalian guna meminimalkan potensi penyimpangan.
Melalui berbagai upaya itu, Pemko Palangka Raya optimistis dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus mendukung terwujudnya sebagai daerah percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Indonesia. (Ahaf)













