MKD Rampungkan Putusan, BEM PTMA Tekankan Perlunya Usut Aktor Intelektual

by

Ahmad Hasan Fatih

Koordinator Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia, Yogi Syahputra Alidrus.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi menjatuhkan sanksi etik kepada sejumlah anggota DPR RI terkait polemik yang terjadi sepanjang gelombang demonstrasi mahasiswa pada Agustus 2025. Keputusan itu diumumkan MKD pada 5 November 2025.

Dalam putusannya, MKD memberikan sanksi nonaktif enam bulan tanpa hak keuangan kepada Ahmad Sahroni (NasDem). Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN) dijatuhi nonaktif empat bulan, sementara Nafa Indria Urbach (NasDem) terkena sanksi nonaktif tiga bulan.

Dua anggota lain, yakni Adies Kadir (Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diperbolehkan kembali bertugas.

Ketua MKD menyatakan sanksi tersebut menjadi upaya menjaga kehormatan lembaga DPR agar tidak tercoreng oleh perilaku anggotanya.

Namun langkah MKD ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (BEM PTMA) seluruh Indonesia menilai masih banyak hal fundamental yang belum ditangani pemerintah terkait kerusuhan Agustus 2025.

Koordinator Presidium Nasional BEM PTMA Indonesia, Yogi Syahputra Alidrus, menyatakan bahwa penegakan etik di DPR baru menyelesaikan sebagian kecil dari rangkaian masalah.

Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak-pihak yang dituding memicu kericuhan.

“Kami menghargai sikap MKD, tetapi sumber utama kekacauan belum diselesaikan. Pemerintah harus bertindak sesuai prinsip Gouverneur c’est prévoir, yakni kebijakan yang berjalan searah dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Yogi di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Yogi menilai penyebaran kabar bohong dan provokasi di media sosial menjadi pemantik utama yang memperkeruh situasi.

Ia menegaskan gerakan mahasiswa tidak boleh diperalat oleh kepentingan politik mana pun.

“Peristiwa Agustus menjadi pelajaran bahwa sikap kritis itu penting, tetapi jangan terburu-buru. Nama baik gerakan mahasiswa rusak akibat hoaks yang menyebar tanpa kendali,” tegasnya.

BEM PTMA seluruh Indonesia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memperluas penyelidikan hingga ke aktor intelektual di balik kerusuhan.

Yogi menyebut langkah tersebut selaras dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kelayakan dalam tindakan pemerintahan.

“Keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Jangan hanya menghukum pelanggaran etik di DPR sementara penyebar kebohongan dan penggerak kekacauan dibiarkan lolos,” katanya.

Yogi menambahkan, peristiwa Agustus 2025 harus menjadi refleksi bagi semua pihak. Parlemen perlu memperkuat standar moral politik, pemerintah harus meningkatkan literasi publik, dan mahasiswa wajib menjaga integritas gerakannya.

“Gerakan mahasiswa adalah suara hati masyarakat. Kami berdiri pada nilai intelektual dan etika akademik, bukan menjadi kendaraan politik,” tutupnya.

Ahmad Hasan Fatih

Ahmad Hasan Fatih