Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, pengawasan merupakan fungsi utama legislatif dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang telah dijalankan pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran yang tertuang dalam APBD,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada pelaksanaan peraturan daerah, tetapi juga mencakup kebijakan kepala daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Menurut Subandi, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program yang dijalankan pemerintah daerah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, salah satunya melalui komisi-komisi di DPRD yang secara rutin melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Selain itu, komisi DPRD juga menggelar rapat kerja bersama mitra kerja untuk membahas serta mengevaluasi pelaksanaan program yang telah dijalankan oleh perangkat daerah.
“Komisi di DPRD melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung hasil pembangunan sekaligus melakukan evaluasi bersama mitra kerja terkait pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. (Ahaf)













