LKPJ 2025 Disampaikan Tepat Waktu, DPRD Palangka Raya Fokus Evaluasi Kinerja

by

Ahmad Hasan Fatih

Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026). BETANG VOICE/YOAN PRAMOGA

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dipastikan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, secara regulasi kepala daerah memiliki batas waktu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

“Untuk LKPJ, aturannya maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Saat ini masih dalam batas waktu, jadi secara administratif tidak ada persoalan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Meski demikian, Subandi menegaskan, DPRD tidak hanya menyoroti ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga kualitas isi LKPJ.

“Yang terpenting bukan hanya tepat waktu, tetapi bagaimana isi LKPJ itu benar-benar menggambarkan kinerja pemerintah secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menyebut, DPRD akan mencermati secara detail isi laporan tersebut, mulai dari capaian program, realisasi anggaran, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama tahun 2025.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, pembahasan LKPJ akan dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari tingkat komisi hingga rapat paripurna.

“DPRD akan memberikan catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan. Ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif,” katanya.

Subandi berharap, dengan masih berada dalam batas waktu yang ditentukan, proses pembahasan LKPJ dapat berjalan lancar dan menghasilkan evaluasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya. (Ahaf)

Ahmad Hasan Fatih

Ahmad Hasan Fatih