DPRD Kota Palangka Raya, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, perda tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya penanganan kemiskinan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan adanya perda ini, semua stakeholder, khususnya OPD, diharapkan bergerak bersama untuk menangani kemiskinan, termasuk memperbaiki dan menyelaraskan data,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, pengesahan perda ini merupakan langkah lanjutan dalam memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi payung hukum yang lebih kokoh dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Subandi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan tersebut. Sinergi antar OPD dinilai menjadi kunci agar program berjalan efektif.
“Intinya, dengan perda ini kita berharap penanganan kemiskinan ke depan bisa lebih terencana, terukur, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mendorong keselarasan dalam penganggaran agar upaya penanganan kemiskinan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Ia menambahkan, perda tersebut saat ini tinggal menunggu tahapan administrasi lanjutan sebelum dapat diterapkan secara penuh.
“Perdanya sudah selesai, sudah kita tetapkan, tinggal menunggu nomor registrasi, lalu kita menunggu perwalinya sebagai petunjuk pelaksana,” tambahnya.
Selama ini, penanganan kemiskinan di Kota Palangka Raya hanya mengacu pada peraturan wali kota. Dengan adanya perda, dasar hukum kebijakan menjadi lebih kuat.
“Jadi kita ini ada keseriusan, kita buat perda dan ada perwali nanti,” tutupnya. (Ahaf)













