DPRD Kota Palangka Raya mempercepat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengurangan Risiko Bencana.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, pembahasan LKPJ akan dilakukan melalui mekanisme gabungan komisi sebelum dilanjutkan ke rapat masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk LKPJ, akan kami bahas melalui gabungan komisi, kemudian dilanjutkan dengan rapat masing-masing komisi bersama OPD,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, skema tersebut dinilai efektif untuk memastikan proses evaluasi berjalan menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
Selain itu, DPRD juga mengatur tahapan pembahasan agar sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku. Sesuai aturan, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan DPRD memiliki waktu pembahasan maksimal 30 hari.
“Insyaallah sebelum 30 hari selesai,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Kota Palangka Raya juga mulai memproses Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana sebagai regulasi pendukung penanganan bencana di daerah.
Menurut Subandi, pembahasan raperda tersebut akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) agar lebih fokus dan mendalam.
“Pembahasan raperda akan kita lakukan melalui pansus agar lebih mendalam dan terarah,” terangnya.
Ia menambahkan, raperda tersebut merupakan usulan dari OPD terkait, khususnya BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran, serta tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi.
DPRD berharap, setelah raperda disahkan, regulasi tersebut dapat memperkuat kebijakan dan teknis penanganan risiko bencana di Kota Palangka Raya.
“Harapan kita, raperda ini bisa membantu tugas OPD dalam penanganan bencana, terutama dalam penajaman kebijakan dan teknis di lapangan,” tutupnya. (Ahaf)













