DPRD Palangka Raya Minta Pemko Gencarkan Sosialisasi Aturan Usaha Selama Ramadan

by

Ahmad Hasan Fatih

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi. BETANG VOICE/IST

Wakil Ketua II Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya gencar mensosialisasikan surat edaran terkait pengaturan operasional usaha selama bulan suci Ramadan.

“Kami mendukung surat edaran wali kota ini. Namun yang paling penting, sosialisasinya harus maksimal agar pelaku usaha benar-benar memahami aturan yang berlaku,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur operasional kafe, restoran, hingga tempat hiburan, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol dan penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan.

Baca Juga :

Menurut Syaufwan, kebijakan itu merupakan langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati antarumat beragama.

“Aturan ini bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi di Kota Palangka Raya,” katanya.

Ia menegaskan, pengaturan operasional usaha selama Ramadan bukan hal baru, karena setiap tahun pemerintah kota menerapkan kebijakan serupa demi kepentingan bersama.

“Ini untuk menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan kondusif, bukan untuk merugikan pelaku usaha,” tegasnya.

Syaufwan juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut telah diatur sanksi bagi pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, ia menilai peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten di lapangan.

Ia berharap pemerintah kota membangun komunikasi yang baik dengan pelaku usaha agar kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan bersama demi menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadan di Palangka Raya.

“Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan agar aturan ini benar-benar dijalankan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” pungkasnya. (Ahaf)

Ahmad Hasan Fatih

Ahmad Hasan Fatih

Berita Terkait