RUU PPRT Masuk Tahap Baru, Pemerintah Dorong Hak Pekerja Rumah Tangga Diakui

Ahmad Hasan Fatih

April 24, 2026

2
Min Read
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah fauzi saat rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (20/4/2026). BETANG VOICE/KEMENPPPA

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Langkah lanjutan dalam pembahasan regulasi yang selama ini dinantikan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja pada umumnya.

Menurutnya, perlindungan itu akan mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.

“Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, melalui RUU tersebut pekerja rumah tangga akan memperoleh jaminan upah layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual.

Selain itu, pemerintah juga mengatur jaminan keselamatan dan kesehatan kerja agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang lebih menyeluruh.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Yassierli menyebut penyusunan aturan ini juga mempertimbangkan karakteristik pekerjaan rumah tangga yang berbeda dengan sektor kerja lainnya.

Karena itu, RUU PPRT dirancang dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat.

Dalam aturan tersebut juga diatur definisi pekerja rumah tangga, batasan pekerjaan, mekanisme perjanjian kerja, hingga sistem penempatan pekerja.

Tidak hanya itu, regulasi juga akan mengatur perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan secara musyawarah. Penyelesaian konflik nantinya dapat melibatkan perangkat lingkungan seperti ketua RT dan RW sebagai mediator.

Yassierli berharap pembahasan RUU PPRT bersama DPR dapat segera diselesaikan agar perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga segera terwujud.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR yang telah memprioritaskan pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah. (Ahaf)

TERKAIT