Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kota Palangka Raya sebagai salah satu calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam mendorong penguatan sistem pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Pada 2026, proses observasi program ini akan dilaksanakan di enam daerah, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Asahan, Kota Palangka Raya, Kabupaten Maros, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Tangerang.
Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, mengatakan saat ini Palangka Raya berada pada tahap observasi.
Baca Juga :
“Observasi dilakukan untuk mencari daerah yang berpotensi menjadi contoh praktik baik dalam pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, dari sejumlah daerah tersebut nantinya akan dipilih tiga kabupaten/kota sebagai percontohan antikorupsi tingkat nasional. Menurut Andhika, terdapat enam komponen utama dalam penilaian program kabupaten/kota antikorupsi.
Pertama, penguatan tata laksana yang mencakup kinerja tata kelola pemerintahan berbasis Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Kedua, kualitas pengawasan, meliputi optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penerapan Whistle Blowing System (WBS), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), kepatuhan pelaporan LHKPN, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
Ketiga, pelayanan publik, yang mencakup digitalisasi layanan, survei kepuasan masyarakat, keterbukaan informasi publik, serta penerapan standar pelayanan minimal.
Keempat, pembangunan budaya kerja antikorupsi, meliputi komitmen pimpinan daerah, internalisasi nilai integritas, penegakan disiplin, hingga sistem penghargaan dan sanksi.
Kelima, peran serta masyarakat melalui keterlibatan publik dalam pengawasan, edukasi antikorupsi, serta peningkatan kesadaran terhadap praktik korupsi.
Keenam, kearifan lokal yang menitikberatkan pada pemberdayaan komunitas adat dan agama serta pelestarian budaya berbasis nilai integritas.
Andhika menegaskan, program kabupaten/kota antikorupsi bukan sekadar ajang penilaian formal, melainkan mendorong transformasi menyeluruh dalam sistem pemerintahan daerah.
“Diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan sistematis dan berkelanjutan hingga ke tingkat akar rumput,” jelasnya.
Sebagai bagian dari observasi, tim KPK juga akan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah di Kota Palangka Raya.
Di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo), DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Ahaf)













