Penerimaan pajak dari sektor kedai kopi di Kota Palangka Raya mencatatkan kinerja positif pada triwulan pertama 2026. Realisasi pajak telah mencapai 32 persen, melampaui target yang ditetapkan sebesar 20 persen.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengapresiasi capaian tersebut dan menilai sektor kedai kopi mulai menjadi penopang baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini capaian yang patut diapresiasi. Artinya sektor kedai kopi sudah mulai menjadi penopang serius PAD kita,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pertumbuhan kedai kopi tidak hanya mendorong ekonomi kreatif, tetapi juga memperluas basis penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Meski demikian, Subandi mengingatkan pemerintah kota untuk tetap menjaga konsistensi pengawasan serta memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak.
Ia juga mendorong pendataan dan pembinaan yang lebih intensif seiring bertambahnya jumlah kedai kopi di Palangka Raya.
Selain itu, ia menilai perlunya inovasi dalam sistem pemungutan pajak, termasuk pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Potensi ini harus dijaga dan terus ditingkatkan. Jangan sampai ada kebocoran, karena sektor ini bisa menjadi salah satu tulang punggung PAD,” tegasnya.
Dengan tren pertumbuhan yang terus meningkat, sektor kedai kopi diharapkan mampu memberikan kontribusi berkelanjutan bagi pembangunan daerah. (Ahaf)








