Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, bersama Wakil Menteri Dzulfikar Ahmad Tawalla, menerima audiensi dari perwakilan asosiasi pelaku usaha penempatan tenaga kerja, yaitu ASPATAKI, HIMSATAKI, dan DPP Perisai, di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Pertemuan ini menjadi ajang dialog antara pemerintah dan para pelaku usaha untuk membahas berbagai isu strategis seputar pelindungan dan tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam kesempatan itu, Menteri Mukhtarudin menegaskan dua arahan penting dari Presiden RI Prabowo Subianto yaitu peningkatan kualitas pelindungan bagi pekerja migran serta penguatan kapasitas SDM agar mampu bersaing di tingkat global.
Baca Juga :
“Bapak Presiden menekankan dua hal utama, yaitu pelindungan pekerja migran yang lebih berkualitas, serta peningkatan kemampuan SDM Indonesia agar bisa beralih dari low skill ke medium-high skill worker,” kata Mukhtarudin.
Ia menambahkan, arahan tersebut menjadi landasan KemenP2MI untuk memperkuat program pendidikan vokasi dan sertifikasi bagi calon pekerja migran. Saat ini, KemenP2MI bersama DPR RI dan enam kementerian terkait juga sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Fokus kami adalah memastikan pelindungan yang berkelanjutan, mulai dari pra-penempatan, selama bekerja, hingga purna kerja,” ujarnya.
Mukhtarudin juga menekankan bahwa pelindungan pekerja migran tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah pusat. Semua pihak harus terlibat, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha.
“KemenP2MI berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan asosiasi dan semua pemangku kepentingan, demi mewujudkan pekerja migran Indonesia yang terlindungi, kompeten, dan bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Masud, menyoroti tantangan rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan calon pekerja migran.
Sedangkan perwakilan HIMSATAKI, Amri Piliang, menekankan pentingnya penanganan pekerja migran non-prosedural yang masih menjadi masalah klasik.
“Pekerja migran harus dipastikan berangkat secara legal dengan visa dan kontrak resmi. Penanganan non-prosedural perlu melibatkan lintas kementerian agar tidak membebani KemenP2MI,” jelas Amri.
Di sisi lain, Wamen KemenP2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk memperkuat peran tenaga kerja di luar negeri.
“Peran tenaga kerja akan diperkuat agar lebih efektif dalam verifikasi, pendampingan, dan pelindungan pekerja di negara penempatan,” ujarnya.
Dzulfikar juga menambahkan bahwa KemenP2MI kini tengah mempercepat integrasi sistem digital penempatan dan pelindungan PMI. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik di sektor ketenagakerjaan migran.













