Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya diminta untuk bersikap bijak dalam menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, menanggapi isi peraturan yang di antaranya memuat rencana kenaikan gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI-Polri, serta pejabat negara.
Menurut Sudarto, kebijakan tersebut masih bersifat rencana dan akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca Juga :
“Rencana tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh Menpan RB RI, karena itu ASN harus bijak menyikapinya,” ujar Sudarto, Jumat (24/10/2025).
Ia mengakui, wacana kenaikan gaji merupakan kabar baik bagi ASN.
Namun, ia mengingatkan agar tidak menimbulkan euforia berlebihan sebelum kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.
“Ini kabar gembira, tapi jangan sampai terlena dan terlalu berharap. Jika nantinya terealisasi, tentu harus diiringi peningkatan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Sudarto menekankan, kenaikan gaji harus sejalan dengan peningkatan kinerja.
Jangan sampai kesejahteraan meningkat, namun kualitas pelayanan publik justru menurun.
“Kenaikan gaji dan peningkatan kinerja ASN harus berjalan beriringan. Jangan sampai gaji naik, tapi kinerja tetap atau bahkan menurun,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemerintah pusat tentu memiliki pertimbangan matang dalam menyusun rencana tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat pelayanan publik.
“Kita harapkan, dengan meningkatnya kesejahteraan, semangat kerja ASN juga ikut meningkat. Yang terpenting, jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesenjangan atau persoalan baru di lingkup pemerintahan,” pungkas Sudarto.













