Suara Bising Knalpot Brong Dikeluhkan, DPRD Minta Polisi Ambil Langkah Tegas

by

Ahmad Hasan Fatih

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro. (Foto: Dok. Ist)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendesak aparat kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, untuk menindaklanjuti maraknya penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang belakangan ini meresahkan masyarakat.

Seruan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan warga terhadap suara bising kendaraan bermotor, terutama sepeda motor berknalpot brong yang sering melintas di kawasan permukiman, jalan protokol, hingga area publik di Kota Cantik.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, menegaskan bahwa tindakan tegas dari aparat kepolisian sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Penggunaan knalpot brong ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Kami mendorong Satlantas untuk melakukan razia dan penindakan secara berkala,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Politisi Partai Gerindra ini juga menilai, penertiban terhadap penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak dan lansia yang paling terdampak oleh kebisingan.

“Penertiban ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jati mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal serta melaporkan pelanggaran penggunaan knalpot brong kepada pihak berwenang.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan penggunaan knalpot brong dan tidak memodifikasi kendaraan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya.

Ahmad Hasan Fatih

Ahmad Hasan Fatih