Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mewujudkan target zero ODOL (Over Dimension Over Loading) di seluruh jalur dalam kota.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk melindungi infrastruktur jalan dan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko kecelakaan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah kota dalam menertibkan kendaraan ODOL.
Baca Juga :
“DPRD Kota Palangka Raya sangat mendukung dan mendorong agar Kota Palangka Raya mencapai target zero ODOL,” ujar Syaufwan, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensi dilarang melintas di jalur perkotaan karena berpotensi merusak jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya.
Selain kerusakan infrastruktur, Syaufwan juga menyoroti potensi kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat keberadaan truk ODOL.
“Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar perlu dilakukan, disertai koordinasi antarinstansi agar penanganannya lebih efektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggar aturan dapat dikenakan tilang, bahkan kendaraan bisa ditahan atau dikandangkan hingga pelanggaran diselesaikan.
Dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan pelanggaran dimensi kendaraan dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Sementara itu, pelanggaran muatan berlebih diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dengan sanksi kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Lebih lanjut, Syaufwan mendorong Pemkot Palangka Raya memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
“Selain penindakan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan serta pengusaha angkutan agar mereka memahami aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus disertai pembinaan,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Syaufwan mengusulkan pembangunan dan pengaktifan kompleks pergudangan di kawasan lingkar luar kota.
Dengan adanya fasilitas tersebut, truk-truk besar tidak perlu lagi melintas di jalur dalam kota sehingga tekanan terhadap infrastruktur jalan utama dapat dikurangi.
“Jika kawasan pergudangan diaktifkan, arus logistik akan lebih tertata dan jalan kota bisa lebih awet,” pungkasnya. (Ahaf)













