DPRD Kota Palangka Raya mendukung langkah penertiban reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP. Namun, dewan mengingatkan agar penindakan dilakukan tegas dan tanpa tebang pilih.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga kerapian dan estetika kota.
“Langkah Satpol PP sudah tepat. Ini bagian dari penegakan aturan agar kota tetap tertib dan enak dipandang,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan agar penertiban dilakukan secara konsisten terhadap semua pihak tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai tebang pilih. Penegakan harus adil, tapi juga dibarengi edukasi agar pelaku usaha memahami mekanisme perizinan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha terkait aturan pemasangan reklame agar tidak terjadi pelanggaran berulang.
Menurutnya, penataan reklame yang baik tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau semua reklame berizin, selain kota tertata, PAD juga bisa maksimal,” pungkasnya.
Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan secara berkelanjutan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Ia menilai penertiban harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang konsisten serta penindakan yang memberikan efek jera bagi pelanggar.
Selain itu, ia berharap adanya sinergi antara Satpol PP, dinas terkait, dan pelaku usaha dalam menciptakan tata kota yang tertib dan berestetika.
Dengan kolaborasi tersebut, penataan reklame di Kota Palangka Raya diharapkan berjalan optimal sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD. (Ahaf)








