Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat, Korsu Gender BEM Nusantara Jatim Salsabila Minta Sistem Dibenahi

Ahmad Hasan Fatih

April 23, 2026

3
Min Read
Koordinator Isu Gender Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur dan Presiden BEM Universitas Bhinneka PGRI, Salsabila Tahtahirani. (Foto: Dok. Pribadi)

Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan kembali menjadi perhatian publik setelah Komnas Perempuan mencatat 376 ribu kasus sepanjang 2025.

Koordinator Isu Gender Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur, Salsabila Tahtahirani, menilai angka tersebut bukan sekadar data, tetapi gambaran nyata masih rentannya perempuan dalam sistem sosial yang belum berpihak pada korban.

“Saya memandang angka 376 ribu kasus ini bukan sekadar statistik, tetapi representasi nyata dari tubuh-tubuh perempuan yang terus mengalami kekerasan dalam sistem yang belum berpihak pada mereka. Ini jelas merupakan situasi darurat nasional, bukan lagi isu sektoral,” ujar Salsabila kepada redaksi Betang Voice, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, tingginya angka kekerasan menunjukkan negara belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa aman bagi perempuan dan kelompok rentan.

Ia menilai persoalan utama bukan hanya tingginya jumlah kasus, tetapi juga budaya permisif terhadap kekerasan, praktik victim blaming, serta lemahnya sistem penanganan terhadap korban.

Salsabila yang juga Presiden BEM Universitas Bhinneka PGRI itu, menyoroti maraknya pelecehan seksual berbasis daring yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru masih menjadi tempat yang rawan bagi korban.

“Kampus seharusnya menjadi ruang aman, ruang berpikir kritis, dan ruang pembebasan. Tapi realitas hari ini justru menunjukkan bahwa kampus menjadi salah satu ruang paling rentan bagi penyintas, termasuk dalam bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Ini adalah ironi besar,” katanya.

Ia menyebut banyak institusi pendidikan masih lebih mengutamakan nama baik kampus dibanding keselamatan korban. Dalam sejumlah kasus, penyelesaian dilakukan secara internal tanpa transparansi, bahkan tidak sedikit korban justru dibungkam.

Terkait implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Salsabila mengakui regulasi tersebut merupakan langkah maju, namun pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan.

“Secara normatif, hadirnya UU TPKS adalah langkah maju yang patut diapresiasi karena memberikan pengakuan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual dan hak-hak korban. Namun, problem utamanya terletak pada implementasi,” jelasnya.

Ia menilai masih banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban. Selain itu, proses hukum yang panjang dan minimnya layanan pemulihan membuat korban belum mendapatkan keadilan secara utuh.

Menurutnya, pelaku juga masih kerap mendapat perlindungan karena jabatan atau relasi kuasa, sementara korban justru mengalami reviktimisasi melalui pertanyaan yang menyudutkan hingga stigma sosial.

“Saya juga ingin menegaskan bahwa selama ini kita sering terjebak pada narasi kesetaraan gender yang seolah menyamakan segalanya. Padahal realitasnya, yang kita butuhkan bukan sekadar kesetaraan dalam arti formal, tetapi keseimbangan di mana setiap individu mendapatkan ruang, perlindungan, dan keadilan sesuai dengan kebutuhannya,” tuturnya.

Ia menegaskan langkah paling mendesak yang harus dilakukan saat ini adalah memperkuat sistem pencegahan dan penanganan yang terintegrasi berbasis korban.

Hal itu meliputi penguatan implementasi UU TPKS, pendidikan seksualitas sejak dini, reformasi aparat penegak hukum, pembentukan satgas independen di kampus, serta jaminan pemulihan korban.

“Karena perempuan dan kelompok rentan tidak membutuhkan untuk disamakan, tetapi dipastikan tidak lagi ditindas oleh sistem yang timpang,” jelasnya.

Salsabila menegaskan gerakan mahasiswa juga harus mengambil peran lebih nyata dalam isu kekerasan terhadap perempuan, tidak hanya sebatas diskusi dan pernyataan sikap.

“Jadi, peran gerakan mahasiswa ke depan harus jelas, bukan hanya keras dalam suara, tapi juga nyata dalam kerja. Bukan hanya kritis dalam narasi, tapi juga solutif dalam aksi,” tegasnya.

Salsabila berharap gerakan mahasiswa tidak lagi berhenti pada diskusi atau pernyataan sikap semata. Mahasiswa harus terlibat langsung dalam pendampingan korban, advokasi kebijakan, hingga menciptakan ruang aman di lingkungan masing-masing.

“Karena perubahan tidak lahir dari siapa yang paling lantang berbicara, tetapi dari siapa yang paling konsisten bekerja,” tutupnya. (Ahaf)

TERKAIT