Tiga Raperda Resmi Jadi Perda, DPRD Palangka Raya Minta Segera Disosialisasikan

Ahmad Hasan Fatih

Juni 15, 2026

Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026). BETANG VOICE/YOAN PRAMOGA

DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, pengesahan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah melalui seluruh tahapan legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita telah melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari pidato pengantar Wali Kota, pemandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, hingga pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus). Raperda ini juga telah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebelum akhirnya disahkan,” ujarnya.

Adapun tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda meliputi Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears), Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Subandi, ketiga regulasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Setelah disahkan, DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi.

Meski demikian, Subandi mengingatkan agar pemerintah daerah terlebih dahulu menyiapkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

“Harapan kami, Pemerintah Kota segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan ketiga Perda ini. Setelah itu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar implementasinya berjalan efektif,” tegasnya.

Ia juga meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti Perda yang telah disahkan tersebut.

Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak akan menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perda Penyelenggaraan Kota Sehat dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan bersama OPD terkait, sedangkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Subandi berharap kehadiran tiga Perda baru tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih baik.

“Harapan kita, Perda ini dapat dilaksanakan secara maksimal dan menjadi regulasi yang benar-benar memberikan manfaat serta dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (Ahaf)

TERKAIT